Riba

RIBA' ADALAH BIANG KELADI KEMACETAN

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله رب العالمين
والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله وأصحابه أجمعين،  وبعد :

Tahu tidak, biang keladi kemacetan di kota-kota besar di tanah air adalah riba. Kenapa bisa?

Bisa saja. Karena sekarang kredit leasing semakin merajalela.

Jika kredit semakin dipermudah, berarti kendaraan bermotor semakin banyak di jalan-jalan.

Kita lihat sendiri bagaimana jumlah motor dan mobil yang semakin meningkat belakangan ini.

Bisa terjadi kan peningkatan yang sangat dahsyat dikarenakan kredit semakin dipermudah.

Coba bayangkan dengan uang satu juta, seseorang sudah bisa bawa pulang motor. Dengan DP 25
juta-an, mobil Avanza sudah bisa di tangan.
Itu semua yang mengakibatkan kemacetan. Jadi biang keladi sebenarnya adalah pada kredit
leasing. Leasing saat inilah yang tak lepas dari riba.

** Leasing yang Tak Lepas dari Riba

Pembelian mobil atau motor atau rumah melalui jasa leasing
atau jasa bank, mungkin jika kita saksikan seperti terjadi jual beli. Padahal kenyataannya yang terjadi adalah utang piutang.

Buktinya apa?
Yang sebenarnya terjadi adalah customer memesan kendaraan pada dealer dg cara pembayaran
tertunda. Karena pembayaran demikian, maka pihak dealer yang tidak ingin uang berputar lama bekerja sama dg pihak leasing.

Pembayaran secara cash dilakukan oleh pihak leasing pada dealer. Selanjutnya pelunasan pembayaran dari customer diteruskan pada pihak leasing.

Hakekat transaksi yang terjadi antara leasing dan konsumen bukanlah jual beli. Namun pihak leasing mengutangkan lantas mengambil untung dari utang piutang tersebut.

Padahal para ulama telah sepakati bahwa setiap utang piutang yang di
dalamnya ditarik keuntungan atau manfaat, maka itu adalah riba.

Misalnya ingin mendapatkan motor vario 17 juta rupiah secara cash.

Namun cicilan lewat leasing atau bank menjadi 22 juta rupiah.

Hakekat yang terjadi adalah 17 juta rupiah dipinjamkan dari pihak leasing atau bank dan 22 juta rupiah itulah total cicilannya.

Keuntungan tersebutlah yg disebut riba.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

ﻭَﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺷَﺮَﻁَ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﺰِﻳﺪَﻩُ ، ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ، ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺧِﻠَﺎﻑٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6:436)

** Kenapa tidak bisa dikatakan jual beli?

Karena pihak leasing tidak memiliki kendaraan.

Yang memiliki barang adalah pihak dealer yang langsung dijual pada pihak konsumen.

Kalau dikatakan pihak leasing yang menjual tidaklah benar karena kendaraan tersebut tidak berpindah
tangan pada pihak leasing. Pihak leasing pun bisa melanggar hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallaam bersabda :

ﻣَﻦِ ﺍﺑْﺘَﺎﻉَ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﻼَ ﻳَﺒِﻌْﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺴْﺘَﻮْﻓِﻴَﻪُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan :
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no.2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata :

ﻛُﻨَّﺎ ﻓِﻰ ﺯَﻣَﺎﻥِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧَﺒْﺘَﺎﻉُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻓَﻴَﺒْﻌَﺚُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻣَﻦْ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻧَﺎ ﺑِﺎﻧْﺘِﻘَﺎﻟِﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻜَﺎﻥِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺍﺑْﺘَﻌْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻴﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻜَﺎﻥٍ ﺳِﻮَﺍﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻧَﺒِﻴﻌَﻪُ .

“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallaam membeli bahan makanan. Lalu
seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR.Muslim no. 1527)

** Riba Hanya Mengundang Murka Allah

Bukan hanya dampak dari menyebarnya kredit leasing yang dihukumi riba ini pada kemacetan
jalan. Namun lebih daripada itu, tersebarnya riba semakin mengundang murka Allah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallaam bersabda :

ﺇِﺫَﺍ ﻇَﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧﺎَ ﻭَﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓِﻲ ﻗَﺮْﻳَﺔٍ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺣَﻠُّﻮْﺍ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻠﻪِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”
(HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kita dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻛْﻔِﻨِﻰ ﺑِﺤَﻼَﻟِﻚَ ﻋَﻦْ ﺣَﺮَﺍﻣِﻚَ ﻭَﺃَﻏْﻨِﻨِﻰ ﺑِﻔَﻀْﻠِﻚَ ﻋَﻤَّﻦْ ﺳِﻮَﺍﻙَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak

[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dg karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu].
(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Wallaahu waliyyut taufiq.

Semoga Bermanfaat bagi kehidupan kita semua dan dijauhkan dari perkara Syubhat dan Harom.

INGAT.....!!!
SYI'AH BUKAN ISLAM. SEMOGA ALLAH MELAKNATNYA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT.

(( AD-DIINU AN-NASHIIHAH ))

Post a Comment

أحدث أقدم