Barang hilang

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Dalam fiqih itu istilahnya LUQATHAH, yaitu menemukan atau mendapatkan barang tidak diduga di suatu tempat ..

Ini Ada 2 macam:

1. Barang yg masih diharapkan oleh pemiliknya untuk kembali. *Maka, ini tidak boleh dimiliki oleh siapa pun kecuali pemiliknya. Seperti barang2 yg masih bagus, uang dgn angka psikologis yg memang tdk rela utk hilang, dan semisalnya.*

Jika yg punya tidak ada, atau gak jelas rimbanya, maka barang ditangguhkan setahun, sampai dia dtg mengambilnya. Kalau tidak ada yg dtg, maka negara boleh memasukannya dlm baitul maal. _Tp, negara kita gak pake sistem ini, maka sedekahkan saja atas nama HAMBA ALLAH, si pemiliknya itu._ Bukan dijual lalu dinikmati pribadi, ini terlarang.

2. Barang yg sdh tdk diharapkan lagi utk diambil pemiliknya, seperti barang rongsokan, atau harta yg angka nominalnya diperkirakan direlakan oleh yg punya, seperti Rp. 500,- yg biasanya kalo hilang sdh direlakan .. dan semisalnya.

Yg jenis ini boleh lgsung dimiliki, seperti aktifitas  pemulung misalnya ..

Silahkan antum nilai sendiri, kira2 burung tersebut masih diinginkan gak oleh pemiliknya?

Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post